Poilsi Ringkus Nelayan yang Tangkap Ikan dengan Bom di Laut Tambelan (Pt kompas)
Jumat, 31 Januari 2020. 14:30 Wib/ Kontributor- Editor: Muhamad Sukur
Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor:Farid Assifa
Investigasipos.com. BINTAN – Jajaran Polsek Tambelan, Polres Bintan tangkap lima nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Pejantan, Kec Tambelan, Kabupaten Bintan, (Kepri).
Kepada Investigasipos.com, Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson menjelaskan, lima pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang melaporkan bahwa ada penangkap ikan menggunakan bahan peledak (Bom rakitan), pada Senin( 27/01/20) lalu.
Baca juga : Antisipasi Ombak Kuat, Bhabinkamtibmas Desa Kampung Melayu, Tambelan. Berikan Himbauan
Dikatakannya, setelah menangapi laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menemukan kapal yang dicurigai di perairan Tanjung Naga sebelah barat Pulau Pejantan, Desa Pulau Mentebung.
“Setelah dilakukan penangkapan, seluruh ABK kapal beserta kaptennya berusaha melarikan diri. Polisi lalu mengejar para pelaku dan berhasil menangkap kelimanya. Kelima pelaku itu yakni Lasiba (47), Zuliardi (28), La Ane (38), Jero (36) dan Ary (30) yang merupakan warga Kalimantan Barat,” sebut Kapolsek Tambelan.
Dalam penangkapan itu, polisi yang dibantu masyarakat sekitar mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima buah bom ikan rakitan siap ledak, tiga pasang sepatu boots, dan dua buah jaring cedok ikan.
Baca juga : Saling Peduli, Jajaran Polsek Tambelan Besuk Anak Anggota yang Sakit
Kemudian ada juga satu helai celana selam, dua buah pemberat timah, satu gulung tali rapia, 36 sumbu api, 13 kilogram karung amonium, selang kompresor panjang 20 meter, satu unit GPS, dua buah kaca mata selam, dua buah daker, korek api dan dua handphone,” terang Kapolsek.
Saat ini, barang bukti dan para tersangka sudah diamankan dan akan ditahan di Polsek Tambelan Polres Bintan.
Akibat perbuatanya itu, para pelaku di jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat No. 12/1951, atau pasal 84 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU NO.31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU NO. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan,” tutup Alson