Akibat Wabah Corona, Kemendikbud & Komisi X DPR RI Sepakat, Hapus UN Tahun Ini
Senin, 23 Maret 2020, 23.00 wib/ Kontributor: Aditya/ Editor: M. Sukur
Investigasipos.com. JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi X DPR RI menggelar Rapat melalui video conference, membahas berbagai persoalan pendidikan di tengah ancaman Virus Corona (Covid-19) pada Senin (23/3/2020) malam.
Dalam rapat tersebut, Kemendikbud dan Komisi X DPR RI sepakat untuk tidak melaksanakan Ujian Nasional (UN) di tahun ini, mulai dr SD hingga tingkat SMA. Prnyataan ini dikatakn langsung oleh Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI ini sidah mendesak pemerintah untuk menghapus pelaksanaan UN tahun ini. Langkah itu dimaksud untuk melindungi peserta didik di tengah meluasnya wabah Virus Corona tersebut.
Baca juga : WHO Ingatkan, Anak Muda Bukannya Orang Yang Tak Terkalahkan, Tapi Sangat Mungkin Terjangkit Corona
“Kami telah mendesak pemerintah untuk menghapus pelaksanaan UN pada tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus Corona, jika saja kita paksakan UN ini tetap dilaksanaan,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI ini.
Selain itu, Ketua Komisi X DPR RI ini mengatakan sesuai jadwal harusnya UN SMA/ MA akan di laksanakan pd pekan depan yakni tanggal 30 Maret sampai 2 April 2020, sedangkan utk SMP/ Mts mulai tanggal 20-23 April 2020. kita perkirakan pada hari-hari itu persebaran Corona masih tinggi, sehingga dapat menimbulkan risiko.
“Kami sangat berharap dlm kondisi seperti ini, Kemendikbud dapat mempertimbangkannya, sehingga ada baiknya untuk menghindari bahaya lebih besar maka UN tingkat SMA/ MA dan SMP/ MTs dihapus saja,” tegas Syaiful Huda.
Baca juga : Sikapi Penyebaran Virus Corona, KPU Terbitkan Surat Edaran Tunda Kegiatan
Huda mengatakan, sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk menilai kemampuan akademis para siswa. UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa tersebut.
“Selain itu UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA/MA dan UN SMP/ MTs di tengah meluasnya wabah Corona ini,” tutur Ketua Komisi X DPR RI ini.
Baca juga : Menindaklanjuti Maklumat Kapolri, Ini yang Dilakukan Satpolairud Polres Bintan
Huda menilai, pelaksanaan UN ini cukup diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional saja. Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah dan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19 tersebut.
Dan ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulim dan standar kompentensi lulusan di sekolah,” pungkas Huda.