Beranda Hukrim Begini, Isi Fatma MA. Soal Caleg PDI- P Yang Dinilai Tak Wajar

Begini, Isi Fatma MA. Soal Caleg PDI- P Yang Dinilai Tak Wajar

Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI- P Yang Dinilai Tak Wajar

Sumber Kompas / Editor : Andrian

Investigasipos.com, Jakarta. Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyebutkan,  bahwa untuk melaksanakan Putusan MA, KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan MA

Adapun yang dimaksud, Fatwa Mahkamah Agung (MA) yand di sampaikanya melalui Surat MA Nomor 37/ Tuaka. TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 lalu.

“Khususnya, di pertimbangan hukum halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan suara calon legislatif yg meninggal dunia, kewenangannya diserahkn kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” jelas Evi, Jumat (10/01/2019).

Adapun putusan MA yang dimaksud berdasarkan pengajuan uji materi pasal 54 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Baca juga : Mahfud: Ketegasan Jokowi Tak Pernah Berubah Terkait Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Amar putusan MA antara lain berbunyi:

“…dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.”

Lantas bagaimana isi fatwa itu?

Berdasarkan lembaran Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 yang diterima Kompas.com, ada dua poin penting yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Pertama, bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum, MA tidak boleh “duduk di kursi pemerintahan”, kecuali hanya memutus dari segi “hukumnya”.Kedua, bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan MA nomor 57 P/HUM/2019 halaman 66-67.

Pertimbangan hukum itu menyatakan, “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.”

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Muda MA Urusan Peradilan Tata Usaha, Supandi.

Di luar kewajaran

Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai bahwa fatwa MA soal penggantian antarwaktu calegPDI Perjuangan itu tidak wajar.

Baca juga : MK: Ini Syarat Napi Koruptor Bisa Ikut Pilkada

Sebab, menurut Veri, MA tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penengah dalam perdebatan siapa caleg PDIpP yang berhak menggantikan caleg dengan perolehan suara tertinggi.

“Memang (fatwa MA) di luar kewajaran. Kalo mau memperdebatkan siapa caleg dengan perolehan suara kedua untuk menggantikan caleg pemenang pertama tentu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Veri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Berdasarkan fatwa MA, KPU diminta melaksanakan putusan MA untuk melakukanPAW kepada caleg tertentu.

“Sedangkan tugas KPU dalam proses PAW ini hanya memverifikasi siapa caleg yang memperoleh suara kedua yang sah untuk menggantikan caleg dengan perolehan suara pertama (yang meninggal dunia),” lanjut Veri.

Menurut Veri, dalam konteks kasus PAW caleg PDI Perjuangan, partai mencoba mencari ruang hukum dengan uji materi Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga : Kaka: Agar Terlaksana Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada, Masukan Dalam Poin Repisi UU

Veri menduga, secara legal, PDI Perjuanganmencoba menggeser pemenang ketiga versi penetapan hasil rekapitulasi suara KPU menjadi pemenang kedua.

“Caranya dengan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil pemilu. Jadi dalam putusan MA-nya memutuskan bahwa suara untuk caleg yang meninggal sebelum pemungutan suara tetap sah untuk partai politik dan suara untuk caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk caleg,” papar Veri.

“Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah di sini lah missing link-nya. Karena proses perselisihan hasil pemilunya sudah selesai di MK,” tegas Veri.

Selain itu, kata Veri, dalam proses PAW caleg parpol hanya berwenang mengusulkan saja.

Sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya.

“Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu. Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu,” tegas Veri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here