Beranda Berita Bintan Ketua Lsm P2KN, Kennedy Sihombing. Apresiasi Langkah Komisi VII DPR RI

Ketua Lsm P2KN, Kennedy Sihombing. Apresiasi Langkah Komisi VII DPR RI

Ketua Lsm P2KM (Baju abu-abu) bersama tokoh masyarakat Kijang, Pak Rasid. Saat meninjau pemasangan papan plang

Bintan. Investigasipos.com, Ketua Lsm Pemantau Pengunaan Keuangan Negara (P2KN), Kennedi Sihombing. Mengapresiasi langkah Anggota Komisi VII DPR RI, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelidiki dan melakukan evaluasi ulang secara mendalam terkait perizinan yang dimiliki PT. Bintan Alumina Indonesia (PT BAI), Senin (06/11/2018)

Hal ini disampaikan ketua Lsm P2KN, kennedi. Pada media ini, usai kunjungan Sidak Anggota Panja Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI ke lokasi kalang batang pada 25 oktober 2018 lalu.

Menurut Kennedi, saat ini Komisi VII DPR RI menduga PT. BAI telah menyalahi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diperoleh dari KLHK, untuk pembangunan  smelter.

Sementara itu dari hasil data yang ia peroleh usai sidak Komisi VII DPR RI pada 25 oktober 2018 lalu adalah : Pihak PT. BAI banyak melakukan kesalahan, mengubah peta kawasan yang diberikan, membabat hutan bakau, membakaran hutan, menimbun pantai dan laut hingga meratakan bukit-bukit yang sebelumnya ada di Pulau tersebut,” Papar kennedi.

Dikatakannya, saat ini Anggota komisi VII DPR RI mendesak KLHK agar nenyerahkan secepatnya dokumen yang dimiliki oleh PT. BAI kepada Komisi VII DPR RI untuk segera dievaluasi dan di tindak lanjuti.

Hal ini dilakukan Komisi VII DPR RI untuk mengetahui apakah di Amdal tersebut jelas tertulis peruntukannya, apakah ada izin untuk mengubah peta kawasan itu, pembabatan hutan mangrove serta penimbunan pantai dan laut,” Tutur Kennedi.

Mukhtar, anggota Panja Limbah dan Lingkungan Hidup Komisi VII DPR RI
juga mengatakan, kalau memang tidak jelas apa yang telah dilakukan oleh pihak PT. BAI, terkait ijin dan peruntukannya, maka samgat besar potensi kesalahan yang dilakukan mereka.

Beliau juga berpendapat, pembangunan smelter oleh PT. BAI itu hanyalah sebuah kedok usaha yang disamarkan, karena dalam pelaksanaan pembangunan smelter tersebut, banyak sekali hal yang tidak sesuai dengan perizinanya sebagai perusahaan smelter.

Anggota Komisi VII DPR RI Saat sidak ke PT. BAIPembangunan smelter ini dinilai sebagai alasan yang digunakan agar perusahaan dapat menguasai lahan negara itu seluas-luasnya dengan menggunakan izin pinjam kawasan hutan yang telah dikeluarkan KLHK tersebut,” ungkapnya.

Mukhtar juga memaparkan rincian regulasi yang telah dilanggar oleh PT. BAI, diantaranya :

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH).

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan.

3. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertanahan Negara.

4. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.

5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
105 Tahun 2015

6. PP Nomor 3 Tahun 2008.

Menurut Muhtar. penyalahgunaan prosedur legalitas yang dilakukan oleh PT. BAI ini sudah mengancam kedaulatan NKRI, sehingga pemerintah didesak untuk bertindak tegas jika pelanggaran tersebut benar terbukti.

“Dengan sengaja seperti terkordinir mereka sudah menguasai lokasi lahan dan membangun kawasan strategis yang berbatasan langsung dekat dengan Singapura.

“Setelah gunung diratakan, hutan dia babat dan fungsi ekologis diubah tiba-tiba mereka memohon kepada pemerintah untuk membuat daerah tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sungguh ini bentuk penjajahan yang riil,” Ucap Mukhtar.

Ia juga menegaskan, izin IPPKH yang didapat PT. BAI untuk menggunakan lahan sekitar dua ribu hektar lebih itu, tidaklah sesuai dengan peruntukannya serta masa waktunya sebagai bentuk komitmen atas rencana pembangunan usaha.

Oleh karena itu, kata Mukhtar pemerintah kami sarankan untuk menghentikan segera pembangun smelter itu, mencabut IPPKH nya, dan memberikan denda sebesar besarnya kepada PT. BAI, dan meminta perusahaan itu, mengembalikan fungsi kawasan ini seperti kondisi semula,” Pungkasnya. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here