Pt CNN: Kordinator MAKI, Bonyamin Saiman
Rabu, 24 Maret 2021
Investigasipos.com | KEPRI – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan setengah apresiasinya atas kinerja Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri yang telah melanjutkan kembali pendalaman penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 S/D 2015.
Alasam setengah apresiasi itu diberikanya lantaran Kejati Kepri belum lagi tuntas memproses perkara tersebut. Dia pun mengaku masih kecewa atas kinerja Kajati Kepri pada masa-masa sebelumnya. Menurutnya perkata hukum ini sebenarnya sudah lama bisa di selesaikan jika saja ada keseriusan Kajati Kepri pada masa itu.
“Saya tegaskan akan memberikan apresiasi penuh pada Kajati Kepri yang baru pak Haris Setiono kalau kemudian perkara ini bisa dibawa kepengadilan dalam waktu yang sesingkat dan secepatnya,” ungkap Kordinator MAKI kepada media ini, Rabu (24/03/2021).
Bahkan Bonyamin menilai bahwa dalam perkara ini semuanya sudah jelas, ada temuan BPK dan ada pula kerugian negara. Bukan hanya sekedar mark up pemahalan harga sewa rumah tapi sebenarnya harus dinyatakan sebagai Totalos dimana kerugian sepenuhnya hilang karena uang itu dibayarkan untuk tunjangan perumahan.
Setelah itu, karena sebelumnya sudah ada rumah dinas yang dibuat dari dana APBD untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna tersebut, Semestinya mereka (Anggota DPRD Natuna red) sudah harus menempati rumah dinas tersebut,” terangnya.
Baca juga : Mangkrak Tangani Pekara Korupsi DPRD Natuna, MAKI Layangkan Gugatan Praperadilan Lawan Kajati Kepri
Kalau pun toh masih kurang satu, ya satu rumah saja yang disewakan bukan seluruhnya. Lalu mereka (Angota DPRD Natuna red) diberikan pula tunjangan perumahan dimana seharusnya seluruh anggota DPRD Natuna itu tidak boleh lagi menerima tunjangan perumahan, karena rumah yang diperuntukan sudah siap dibuat.
Kemarin, pada penyidikan sebelumnya proses itu diduga korupsi karena harga tunjangan perumahan dianggap tidak sesuai, karena lebih mahal dari harga pasaran contoh, misalnya tunjangan perumahan itu dibuat Rp. 700 juta setahun tapi kenyataannya dipasaran harganya hanya 500 juta saja.
Disini jelas tanpak kerugian negara, dari jumlah uang Rp. 700 juta dikurangi 500 juta menjadi 200 juta ditemukan dugaan nilai kerugiannya. Nah jika kita meminta bukan dengan pola seperti itu, tapi pola Totalos karena nyatanya sudah ada rumah dinas yang dibuat oleh atas biaya APBD bagaimana?.
Kalau misalnya ada persoalan barang-barang kelengkapan yang kurang firumah tersebut seperti, meble dan lain-lainya, kan bisa minta dilengkapi. Sehingga tidak perlu adanya biaya tunjangan perumahan lagi. Untuk itu lah kenapa saya tetap mengawal kasus ini sampai dibawa kepengadilan
“Tapi kalau terlambat lagi, ya maaf pak Kajati Kepri yang baru (Haris Setiono red) terpaksalah saya akan mengajukan gugatan Pra peradilan lagi,” tutur Bonyamin.
Sebelumnya melalui siaran Pers Rabu (23/03) Kejati Kepri merilis bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 S/D 2015.
Baca juga : MAKI Tuding Kejati Kepri Diam-diam Hentikan Penyidikan Perkara Korupsi DPRD Natuna
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah, DI selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014, DW selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2013-2014, S selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019, WS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019, M, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019, Y selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019 dan H selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna thn 2011-2015
Lalu ada pula, R selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019, H selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019, MF selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2014, S selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019, R selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019, Z selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna thn 2009-2014, MY selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna thn 2009-2014 serta RM selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
Selanjutnya ada, NYS selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014, H selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna thn 2009-2014, DG selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019, AH, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019, A selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna thn 2009-2014, W selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019 dan MB selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna Thn Anggaran 2011-2015 atas nama tersangka HC, IS, RA, M dan S.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta di wajibkan mengenakan masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Wak Kur)