Minggu, 19 Juni 2022
Penulis: Muhammad Sukur
Kordinator MAKI Boyamin Saiman
KEPRI l Investigasipos.com – Guna mengapresiasi atas Prestasinya dalam hal pemberantasan korupsi, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Jokowi dan DPR menambah anggaran kerja di Kejaksaan Agung (Kejagung)
Bukan tanpa alasan berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat dalam penanganan dugaan korupsi langka dan kasus mahalnya Minyak Goreng.
Selain perkara Minyak Goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan Presiden Jokowi Jilid ll mulai 2019 hingga 2022 telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi (fantantis) yaitu :
1. Kasus Jiwasraya, aset dan uang negara yang bisa diselamatkan sejumlah Rp.18 Trilyun dari kerugian 16 Triliyun
2. Kasus Asabri, mampu selamatkan uang negara sejumlah Rp. 16 Triliyun dengan kerugian 20 Triliyun
3. Kasus Impor Tektil Batam mampu menyelamatkan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp. 1,2 Triliyun
4. Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 5,6 Triliyun di hitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 6 bulan
5. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor (LPEI ) mampu menyelamatkan kerugian negara Rp. 2,5 Triliyun
Baca juga : Kepercayaan Publik Rendah MAKI Dukung KPK Dibubarkan dan Dilebur ke Kejagung
6. Kasus Garuda mampu menyelamatkan kerugian negara Rp. 3,6 Triliyun
7. Kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan peyidikan masih berjalan seperti kasus Waskita Precast , kasus impor Baja, dll.
Jika dijumlahkan dari beberapa kasus yang ditangani Jaksa Agung kerugian negara yang bisa diselamatkan adalah Rp. 46,8 Trilyun.
Berdasar hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR RI, anggaran untuk tahun 2023 adalah 24 Trilyun, sementara anggaran tahun berjalan 2022 adalah Rp. 9 Trilyun, awalnya Rp.11 Triliyun.
Khusus untuk penanganan pidana termasuk korupsi, anggarannya di Kejaksaan Agung adalah Rp. 30 Milyar beda dengan KPK anggaran sebesar Rp. 70 Milyar.
Dengan prestasinya yang menonjol serta ranking survey meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp. 24 Trilyun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan kepada Kejaksaan Agung.
Penambahan anggaran Rp. 24 Triliyun diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang,” Terang Bonyamin melalui keterangan tertulis kepada media ini, Minggu (19/6/22).
Lanjut kata MAKI, gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah bila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya yaitu;
Baca juga : Digesa Bubarkan KPK, Firli Mengklaim Kinerja Insitusinya Tidak Menurun
1. Pelaksana Penyidik dan Penuntut di Kejaksaan Agung bergaji Rp. 11 Juta, sementara Pelaksana di KPK Penyidik dan Penuntut berkisar Rp. 25 juta.
2. Pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi bergaji Rp. 25 juta, eselon II KPK, Direktur dan Kepala Biro bergaji Rp. 40 juta.
3. Pejabat Eselon I Kejagung, Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli bergaji Rp. 30 Juta, sementara eselon I KPK Sekjen dan Deputi bergaji sekitar Rp. 60 juta.
4. Jaksa Agung bergaji Rp. 35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp. 100 juta.
Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal, tidak sekedar proses kode etik,” tegas Kordinator MAKI ini.
“Selain itu semestinya ditambah juga anggaran untuk Jamwas,” pungkasnya
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut mendukung usulan untuk pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu meleburkannya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
MAKI berharap usulan pembubaran KPK nantinya bisa menyatukan personel pegawai KPK dengan Gedung Bundar, untuk penanganan korupsi atau pidana khusus Kejaksaan Agung,” tutur Boyamin dalam keteranganya kepada media Jumat (10/6/2022).
Baca juga : Mantan Jubir KPK Apresiasi Tingkat Kepercayaan Publik Tinggi Terhadap Kejagung
Sebelumnya usulan pembubaran KPK datang dari mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Menurut Rasamala, usulan itu mengemuka setelah muncul hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menunjukan tingkat kepercayaan publik kepada KPK rendah dibanding lembaga penegak hukum lain termasuk Kejagung.
Menanggapi usulan tersebut Kordinator MAKI Boyamin mengaku setuju KPK dibubarkan agar pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung semakin optimal. Sebab terdapat ketimpangan gaji pegawai dan anggaran pemberantasan korupsi pada dua lembaga penegak hukum tersebut.
“Gaji pegawai KPK sangat tinggi sehingga dengan meleburnya mereka ke Kejagung akan membawa dampak gaji yang tinggi pula terhadap pegawai Kejagung,” ucap Kordinator MAKI Boyamin Saiman.
Berdasarkan data MAKI, kata Boyamin, gaji pimpinan KPK Rp 100.000.000. Sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp 35.000.000. Kemudian, gaji pegawai pelaksana penyidik dan penuntut di KPK Rp 25. 000.000, di Kejagung Rp 11.000.000, begitu juga dengan gaji pegawai lainya.
Dijelaskan Bonyamin, ketimpangan pendapatan itu juga nampak pada nilai anggaran pemberantasan korupsi. KPK memiliki anggaran Rp 75 miliar, sedangkan Kejagung Rp 35 miliar termasuk untuk biaya menangani pidana di luar korupsi seperti Hak Asasi Manusia (HAM), pajak dan kepabeanan,” ujarnya.
Dengan dibubarkannya KPK dan dileburkan personilnya dengan Kejagung maka akan membawa dampak baik bagi pegawai, gaji naik sehingga Kejagung lebih berprestasi,” tutup dia.