Manfaatkan Isu Virus Corona, Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakut
Jumat, 28 Februari 2020, 16.20 wib/ Kontributor INews/ Editor: M. Sukur
Investigasipos.com. JAKARTA – Polisi menggerebek sebuah pabrik masker yang diduga ilegal di Jakarta Utara, Pabrik masker ini diperkirakan mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah perhari dngan memanfaatkan isu wabah virus corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus katakan, Pabrik masker itu diduga ilegal, dan memamfaatkan isu virus corona. dalam mengerus keuntungan.
“Dari hasil Penggerebekan kita, Pabrik masker ini diduga ilegal dan menggunakan isu virus corona dalam mengerus keuntungan,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Memang kita ketahui bersama dalam beberapa bulan ini terjadi wabah virus corona di beberapa negara, seluruh dunia membutuhkan masker tersebut trmasuk Indonesia,” terang Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga : Tanyakan Kedekatan Dengan Harun Masiku, KPK Cecar 10 Pertanyaan Kepada Ketua KPU
Dia mengatakan tingginya permintaan masyarakat membuat harga masker melonjak hingga 10 kali lipat. Hal itu diperparah dengan dugaan penimbunan masker oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan lebih.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 600 dus berisi total sekitar 30.000 masker. Setelah memeriksa 10 pelaku yg ditangkap di lokasi, polisi memperkirakan pabrik masker ilegal itu bisa meraup keuntungan Rp 200 juta hingga Rp 250 juta,” terang Yusri.
Jika dia bisa menjual Rp 200.000 per unit, secara hitungan kasar dia bisa mendapat keuntungan Rp 200 hingga Rp 250 juta dalam satu hari,” tambah Yusri.
Sementara itu, dari hasil olah TKP di gudang PT Unotech Mega Persada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara, Polisi menemukan bahwa Gudang itu memiliki izin resmi menyimpan alat-alat kesehatan, bukan untuk memproduksi masker.
Baca juga : KPK Sebut, Kasus Laporan Palsu Dewi Tanjung Kini Masuk Tahap Penyelidikan Polisi
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir serta F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Selain menyalahi perizinan, masker hasil produksi pabrik ilegal ini diketahui tak sesuai standar kesehatan yang berlaku. Dia mengatakan masker yang disita sudah diteliti. Hasil penelitian menunjukkan masker ilegal yang diproduksi tidak mengandung unsur pelindung virus.
“Untuk masker seperti ini seharusnya ada antivirus ditengahnya, tapi ini sama sekali tidak ada pelindungnya. Hasil penelitian awal menyatakan masker ini memang palsu, tidak ada standar dari kesehatan, tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI,” ujarnya.
Pelaku akan dikenakan pasal dalam UU Kesehatan dan UU Perdagangan. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Yusri mengatakan polisi masih memburu pemilik gudang yang disulap menjadi pabrik masker ilegal itu.
/Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik gudang saat ini sedang berada di luar negeri,” tutur Yusri