Beranda Nasional Menkeu: Tahun Depan Pemerintah akan Naikan Tarif Cukai Rokok

Menkeu: Tahun Depan Pemerintah akan Naikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok

Senin, 17 Agustus 2021

Investigasipos.com | Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan. Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan.

‘Ada target kenaikkan untuk CHT, kami akan merumuskan mengenai beberapa penetapan tarif CHT,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dn RUU APBN 2022, Senin (16/8)

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, ada lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikkan tarif cukai rokok tahun depan.

Pertama, dari sisi kesehatan sebagai pengendalian prevalensi perokok anak.

Kedua, dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketiga, mempertimbangan keberlangsungan para petani tembakau.

Keempat, hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara.

Kelima, pemberantasan rokok ilegal.

“Ini keempat hal faktor yang menentukan tingkat kenaikkan CHT tahun depan,” kata Sri Muliyani.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) di tahun depan dengan memperhatikan stuasi pemulihan dan situasi ekonomi.

“Seperti cukai plastik kita akan lakukan tentu kita menyadari dengan mempertimbangkan dampak Covid-19 yang terukur dengan situasi yang terjadi pemulihan ekonomi,” ucap Sri Mulyani.

Adapun pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,% dari outlook tahun 2021. (Johan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here