Beranda Berita Bintan Bupati Apri dan Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas...

Bupati Apri dan Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Ditahan KPK

Bupati Apri dan Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Ditahan KPK (Poto Antara)

Kamis, 12 Agustus 2021

Investigasipos.com | Bintan (Kepri) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bintan, Apri Sujadi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Kab. Bintan tahun 2016-2018.

Selain Bupati Bintan Apri Sujadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah pengumpulan barang bukti melakukan penyelidikan kepada kedua pejabat tersebut, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021 lalu. Dan menetapkan AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (12/8/2021).

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala BPKPB dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.

Dalam kasus ini, Apri diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar pada tahun 2017-2018 dan Mohd Saleh diduga telah menerima uang sebesar Rp 800 juta.

Uang yang diterima mereka berdua (Apri dan Saleh red) berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman yang mengandung etil akohol (MMEA).

Atas perbuatannya, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Mohd Salah terjerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sukur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here