Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 2,5 Miliar Digagalkan Bea-Cukai
Kamis, 23 Januari 2020 | 18:02 WIB
Kontributor Palembang: Agus Chaniago/ Editor: M. Andriansyah
Investigasipos.com. Sumsel -Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 2,5 Miliar tujuan ke Singapura, digagalkn Bea-Cukai Palembang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan.
Sebanyak 17.640 baby lobster yang gagal diselundupkan ke Singapura lantaran terdeteksi mesin x-ray ketika berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Haris mengatakan, ribuan baby lobster itu, rencananya akan dibawa kw Singapura dengan menggunakan kantong plastik berisi udara/ oksigen.
Baca juga : Lihat Budidaya Berhasil, Eddy. Batalkan Ekspor Benih Lobster
Pelaku penyelundupan rencananya terbang ke Singapura menggunakan maskapai Fltcoot TR 251. Namun, saat baby lobster tersebut diketahui petugas, pemiliknya langsung kabur.
Abdul menuturkan, pemilik koper yang membawa lobster berinisial SN. Saat ini SN masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) kantor Bea Cukai Palembang Dwi Hermawanto menjelaskan, penyelundupan baby lobster seperti ini bukan pertama kalinya dilakukan di Palembang.
Baca juga : Akan di Kirim ke Singapura, 75 ton Arang Bakau dari Batam. Diamankan Bakamla RI
Sebelumnya Para pelaku, kata Dwi, membawa baby lobster itu dari luar Sumsel. Wilayah Palembang hanya dijadikan tempat transit para pelaku untuk menyelundupkan baby lobster ke tempat asal mereka,” jelasnya.
Saat ini, ribuan baby lobster tersebut telah dibawa ke Lampung untuk dilepaskan.
Selanjutnya kami bersama pihak balai karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) akan melepas bayi lobster itu ke perairan Lampung,” tutup Dwi.