Polda Kepri, Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jambi
Investigasipos.com, Batam. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan 19 kilogram sabu siap edar asal malaysia, yang akan diguanakan menjelang malam pergantian tahun (Tahun Baru) 2020.
“Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka penyelundupan 19 Kg sabu. Keduanya inisial FS (23) dan As (36) warga Kabupaten Bintan Kepri,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi, Senin (30/12/2019).
Baca juga : 2 Pencuri Alat Musik Gereja dan Kotak Amal Masjid, Ditembak Polisi
Kedua tersangka ini berperan sebagai kurir yang disuruh seseorang untuk menjemput narkoba ke Malaysia dengan menggunakan kapal. Kemudian barang haram tersebut akan dibawa ke perairan Jambi.
Saat barang bukti narkoba ini sampai di Jambi, setiap orang akan dibayar Rp 150 juta. Tetapi naas, belum sempat menerima upah sampai ke Jambi, mereka sudah kita tangkap,” kata Muji.
Baca juga :Tatacara Atasi Mafia Tanah Menurut Ketua Lembaga KPK Kepri
“Kami dijanjikan apabila berhasil mengantar barang (Sabu) ke wilayah perairan Jambi, maka akan diupah Rp 150 juta. Karena jumlah upahnya besar akhirnya kami tergiur untuk melakukanya,” ungkap Tersangka Af.
Sementara itu, Dalam eksposenya Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi yang ditemani oleh Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan pemain baru dalam pengantaran barang haram tersebut.
Baca juga : Akibat Tanah Stokan Longsor, Seorang Wanita Paruh baya di Batam Tewas
Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman human maksimal, hukuman mati,” tutup Kabid Humas. (Red)
Ramadhan/ Editor Rian














































