Polres Tanjungpinang Tangkap 3 Tersangka Beserta Narkoba Jenis Sabu Seberat 6 Kg
Jumat, 06 Matet 2020, 15.50 wib/ Kontributor- Editor: M. Sukur.
Investigasipos.com. Tanjungpinang – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap 3 orang tersangka terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 6 Kg dari jaringan internasional.
Ikut diamankan dalam penangkapan itu, narkoba jenis sabu sekitar 6 Kg, berasal dr negeri jiran Malaysia. Pengungkapan ini sekaligus mmbuktikan bahwa hingga saat ini Khususnya Kota Tanjungpinang masih menjadi jalur lalulintas peredaran narkoba internasional.
Adapun inisial dam identitas ketiga tersangka antara lain, ER (46 tahun), pekerjaan kuli bangunan dengan alamat di Ruli Bengkong Kolam, Batam. Lalu BW (51 th) pekerjaan kuli bangunan, alamat di Kom Cipta Indah D-11 Tanjunguncang, Batam. Selanjutnya RS (53 th), pekerjaan kuli bangunan, alamat di Komplek Cipta Indah D-11 Tanjunguncang, Batam.
Baca juga : Kasat Narkoba Polres TPI, Ungkap Kronologi Penyergapan Kurir Sabu Seberat 8,5 kg
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, pada Jumat (06/03/2020).
Iqbal katakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan beserta Tim. Dimana adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Senggarang, TPI ke Kota Batam.
Kemudian, Informasi itu ditindaklanjuti dan membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.00, akhirnya tim mengamankan seorang laki-laki. Inisialnya ER (46 thn), yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Batam.
Lalu, dilakukan pengeledahan. Dan hasilnya, Tim Satresnarkoba Polres TPI menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu sebetat 3 Kg yang juga diakui pelaku merupakan barang miliknya.
Baca juga : Polres Tanjungpinang, Rillis Penggungkapan Tindak Pidana Narkotika
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Dan membentuk Tim gabungan yang kemudian melakukan pengembangan.
Setelah dilakukannya pengembangan, sekitar pukul 00.15, diamankan 2 orang pelaku lainnya. Keduanya, adalah RS (53 tahun), dan, BW (51 tahun) keduanya sama sama berpropesi sebagai pekerja kuli bangunan di Kota Batam.
Dari kedua tersangka, tim gabungan mengamankan 4 bungkus narkotika jenis sabu. Dengan berat sekitar 3 Kg. Hasil pengembangan sementara, narkoba tersebut diperoleh dr seorang warga Malaysia yg berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di ancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliyar.














































