Beranda Berita Jakarta Terkait Berita Virus Corona, KPI Minta Media Proporsional Dalam Penyiaran

Terkait Berita Virus Corona, KPI Minta Media Proporsional Dalam Penyiaran

Terkait Berita Virus Corona, KPI Minta Media Proporsional Dalam Penyiaran

Jumat, 06 Maret 2020, 11.00 wib/ Kontributor: Arianto/ Editor: M. Sukur

Investigasipos.com. JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran mengenai penyiaran virus korona (covid-19) pada Rabu, 04 Maret 2020 kemarin. Surat edaran itu ditujukan kepada KPI daerah serta seluruh lembaga penyiaran nasional maupun lokal.

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan. Lembanganya meminta media penyiaran bersikap proporsional atau tidak berlebihan dalam memberitakan terkait virus corona. Hal itu penting dilakukn agar tidak menimbulkan rasa kepanikan dan ketakutan pada masyarakat.

Baca juga : Soal Corona, Mahfud: Presiden Bilang Yang Paling Ditakutinya Adalah Kepanikan Masyarakat

“Kita berharap presenter, reporter dan host menggunakan diksi secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti karena bisa menimbulkan persepsi publik yang memicu kepanikan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (05/03/2020).

Yuliandre menilai, masyarakat akan merasa tak panik dan Khawatir, sehingga memborong masker dan sembako berlebihan jika saja media penyiaran profesional dan proporsional berpegang pada kode etik dan mengedepankan edukasi dalam pemberitaan.

“Ingat, kode etik jurnalistik harus selalu kita kedepankan dalam setiap pemberitaan. Kita harus jeli dalam memilih nara sumber, teman-teman media tentu paham betul bahwa mereka harus selektif. Dan yang mrnjadi Narasumber mesti kredibel sesuai dengan kepakarannya sehingga tidak membuat informasi jadi terdistrosi,” terangnya.

Baca juga : Soal Virus Corona, Bobby Ingatkan. Jaga Pola Hidup Sehat

Mantan Presiden Komisi Penyiaran Dunia ini mengatakan, informasi yang disajikan juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi. Dia juga meminta media penyiaran tidak menyiarkan informasi dari media sosial, kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya.

Dia juga mengingatkan media, Jangan sampai mengekspose identitas pasien, lingkungan serta warga sekitar penderita karena hal itu bisa berdampak ke pada hak privasi dan psikologis mereka.

Media penyiran, menurut dia, dituntut berimbang dalam menyampaikan data-data tentang wabah virus korona. “Jika hendak menyampaikan angka kematian, harus pula diikuti dngan persentase kesembuhannya,” kata Yuliandre.

Baca juga : Antisipasi Corona, Mendagri Keluarkan Instruksi Ke Seluruh Kepala Daerah Melalui Radiogram

Selain itu Yuliandre juga mendorong media menayangkan iklan layanan masyarakat tentang virus korona yang berisikan cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan.

Media juga turut menginformasikan sanksi bagi pelaku seperti spekulan masker dan hand sanitizer yang bisa diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp4 miliar, sebagaimana diatur UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Informasi tersebut bisa membantu penegak hukum untuk menindak para pelaku yang memanfaat situasi wabah virus yang tengah dihadapi masyarakat global ini,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here