Beranda Berita Batam Rapat Pembahasan UMK Batam 2023 Alot, Polisi Minta Rapat Ditunda

Rapat Pembahasan UMK Batam 2023 Alot, Polisi Minta Rapat Ditunda

Pembahasan UMK Batam 2023 Alot, Polisi Minta Rapat Ditunda (Foto Tribunbatam)

Jumat, 2 Desember 2022
Kontributor : Dollah

BATAM l lnvestigasipos.com – Rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2023 se- Provinsi Kepri kembali digelar di Gedung Graha Kepri, Kota Batam Jumat (02/12).

Pembahasan besaran UMK daerah tersebut hanya Kota Batam yang belum juga tuntas. Sementara daerah Kabupaten/Kota lainnya sudah selesai. Pembahasan ini bersifat terbuka dan marathon.

Sebelumnya UMK masing-masing Kabupaten/Kota dibahas satu per satu dengan cukup detail, dalam rapat ini, perwakilan buruh paling intensitas menyangga setiap angka usulan kepala daerah yang dibahas.

Sementara itu yang menarik dalam pembahasan ini diiringi dengan teriakan-teriakan unjuk rasa buruh yang menggunakan mobil komando diiringi dengan musik-musik yang berada di depan Kantor tersebut.

Saat pembahasan UMK khusus Kota Batam, keadaan sempat Alot perwakilan buruh menolak hasil besaran UMK yang disampaikan. Rapat berlangsung selama 3 jam berakhir sekira pukul 17.30 Wib.

Terlihat dalam rapat perwakilan buruh Kota Batam membantah setiap komentar Rudi Sakyakirti. Rapat ini diwarnai ketegangan antara pihak FSPMI Kota Batam, Rudi Sakyakirti dan Mangara.

Dalam hal ini Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon menanyakan arti alfa dalam rumusan formulasi besaran UMK yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yaitu sebesar 0,15. Padahal alfa di wilayah lainnya mencapai 0,3.

Pihak Yafet menilai angka 0,15 ini paling kecil jika dibandingkan dengan wilayah Kabupaten/Kota lainnya. Dan saat pembahasan di DPK Kota Batam tidak ada pembahasan alfa sebesar 0,15.

Alfa 0,15 ini dirumuskan darimana Kami tak diajak diskusi. Kami minta dua rekomendasi saja. Pertama surat usulan rekomendasi walikota dikembalikan ke gubernur. Kedua, rapat ini ditunda sampai Senin (05/12/2022),” ungkap Yafet.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan angka alfa itu ditetapkan, mengingat tingkat pengangguran di Kota Batam lebih tinggi dibanding dengan wilayah lainnya.

“Kalau memang ditunda, saya ikut pimpinan rapat saja,” kata Rudi menjawab permintaan Ketua FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon.

Dilain sisi Pimpinan Rapat, Mangara Simarmata menegaskan formula alfa ini sudah dibahas di tingkat DPK Batam beberapa waktu yang lalu. DPK Provinsi tak memiliki wewenang dalam pembahasan besaran alfa tersebut.

“Bahkan rekomendasi sebelumnya sudah ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Tak bisa kita bahas di sini lagi,” tegasnya.

Hingga pukul 17.00 WIB, rapat berlangsung panas, pihak buruh mempertahankan rapat ditunda, sementara Mangara tetap harus dilanjutkan atau rapat diadakan kembali via zoom meeting.

Dalam keadaan tegang tersebut, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam,A.Md., SS., MM, mengarahkan agar rapat segera diakhiri. Lantaran kondisi sudah tidak memungkinkan.

“Saya sebenarnya tidak ada hak di dalam rapat ini. hanya menjaga kondusifitas saja, Kapolres pun sudah berjalan ke sini, alangkah baiknya ditunda saja. Teknisnya bagaimana rapat selanjutnya, silahkan dibahas,” tuturnya.

“Karena keadaan yang tidak memungkinkan demi kondusivitas, terpaksa rapat kita tunda. Kita akan tanyakan pimpinan untuk hal teknisnya, nanti akan dibahas kembali. Rekomendasi wali kota Batam sudah sampai kepada Gubernur. Tuntutan mereka apa, saya kurang tahu,” kata Mangara.

Ia menambahkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan menetapkan UMK seluruh Kabupaten/Kota ini paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here