Kamis, 04 Agustus 2022
Penulis: Muhammad Sukur
Poto saat berlangsungnya sidang perkara kasus penganiayaan anak di PN Tamjinhpinang
TANJUNGPlNANG l lnvestigasipos.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Tidak Pidana Umum (KASI PIDUM) Kejari Lingga, Muhamad Heriyansyah, SH. MH. menjelaskan alasan JPU menuntut 2 bulan kurungan Pelaku dan menolak banding yang diajukan orang tua korban penganiayaan anak.
Menurut Kasi Pidum upaya banding korban itu ditolak karena pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dalam penyelesaian perkara tindak pidana atau Restorative Justice sesuai Perja No.15 Tahun 2020.
Adapun dalam hal ini, cara penyelesaian suatu perkara dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban,serta pihak lain yang terkait untuk bersama mencari penyelesaian yang adil.
“Kami melakukan ini semata-mata karena kami ingin menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, apalagi kami tau pelaku dan korban merupakan abang dan adik,”ucap Kasi Pidum Kejari Lingga.
Lalu untuk penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restorative, dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas,” ujarnya menjawab alasan penolakan banding yang diajukan orangtua korban
Upaya restorative justice sudah kami lakukan, meskipun mendapat penolakan dari pihak korban, dan sebagai penegak hukum kami sudah bekerja sebagai mana mestinya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Upaya Restorative Justice sudah kita lakukan tetapi mendapatkan kendala, pihak korban tidak mau melakukan perdamaian kepada pelaku/terdakwa, oleh karenanya kasus ini kami limpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.
Sekarang proses hukum dan persidangan sudah berlangsung, Hakim telah memberikan putusan vonis 1 bulan kurungan terhadap pelaku yang sebelumnya telah bermaaf-maafan dengan orang tua korban.
Jika tak terima dengan putusan vonis Hakim, maka orang tua korban jangan memaafkan pelaku saat itu, agar dia bisa dihukum agak berat, ini ada bukti videonya saat prsidangan sedang berlangsung,”tutupnya.
Saat ini menurut kami terkait proses hukum yang sudah berjalan sudah memenuhi unsur, memang kita tidak bisa memuaskan semua orang, adil buat korban belum tentu adil buat pelaku, ” tukasnya kepada media ini.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menyanyangkan sikap JPU Kejari Lingga yang tidak memenuhi keinginan korban penganiayaan anak untuk meminta melakukan banding.
Boyamin mengaku takut kasus seperti ini bakal terjadi meskipun itu di level kecil, dimana korban tidak mendapatkan perlindungan hukum dari sistem hukum kita yang diatur dalam Kuhap.
“Salah satu contohnya begini ni, korban menginginkan jaksa banding tapi tidak banding padahal syarat untuk terpenuhinya banding ada. Tidak ada hal sarana yang memaksa Jaksa untuk melakukan banding itulah satu kelemahan Kuhap Kita,” ucap Kordinator MAKI ini.
Menrut dia mestinya dimensi Jaksa itu sebenarnya membela korban, banding atau kasasi itu dilakukan atau tidak dilakuka faktor utama adalah bagaimana perasaan atau aspirasi atau permintaan korban.
“Kalau korban sampai resmi meminta banding, ya mestinya Jaksa banding. Memang tidak ada sarana memaksa, Kuhap kita tidak ada berdimensi korban yang ada berdimensi pelaku yaitu tersangka jangan sampai melanggar HAM dan sebagainya,” ujarnya.
Dengan begini justru korban tidak tersentuh, karena itu kenapa MAKI selalu mempraperadilkan kasus-kasus mangkrak, sebenarnya itu pada legalstending atau posisi membela korban. Lalu kita advokasi supaya itu dilakukan banding.
Nah salah satu yang kita fokuskan disitu bahwa kita ingin korban itu juga ada pembelaan apa lagi korban korupsi yang mengorbankan seluruh rakyat indonesia,” ujar Pegiat Anti Korupsi ini.
Selama ini masyarakat kalau melapor korupsi tidak diproses, tidak bisa apa-apa maka kita mengembangkan pra peradilan menggugat perkara -perkara yang mangkrak yang akhirnya bisa jalan lagi meskipun ada yang ditolak dan diterima itu lah yang sebenarnya kita ingin.
Selanjutnya dari sisi dimensi secara lebih general dan bagaimana pembelaan korban ini bisa maksimal, bisa seimbang dengan perlindungan pelaku atau terdakwa. Memang dalam Kuhap perlindungan terhadap korban belum ada. hanya berhak untuk melapor sekedar mengawal laporannya aja.
Ngak bisa, ya karena ngak diatur makanya kita punya inisiatif mengembangkan pra peradilan penyidikan materil yang tidak sah arti nya menggugat perkara mangkrak untuk diajukan lagi tapi bahwa Sarana untuk banding dan kasasi upaya hukum ini Korban tidak ada sama sekali.
Karena itu, saya berharap kejaksaan mengutamakan aspirasi dari korban. Kalau banding ya banding. Meski nya kalau tidak ada Kuhap, ada peraturan jaksa agung yang mengatur ini dan juga kedepan revisi kuhap bukan hanya sekedar melindungi pelaku tapi juga melindungi sisi korban,” ungkapnya.
Itu lah yang kita harapkan meskinya Kejari Lingga dalam kasus itu memenuhi hak korban dengan mengajukan banding, kalau ini tidak dilakukan banding maka saya akan melaporkan ini kepada Jaksa Agung, supaya mengatur lebih detail rincian seperti ini
Meski nya peraturan Jaksa Agung tentang syarat dilakukan nya banding, selain hukumannya itu kurang dari dua pertiga selama ini sudah diatur kalau kurang dari dua pertiga maka salah satunya apabila ada aspirasi resmi dari korban maka harus diajukan banding.
Kalau hukumannya misalnya tidak sesuai tuntutan, maka akan saya jadikan pintu masuk kasus ini kalau memang kejari Lingha tidak banding maka ini harus ada pengaturan lebih lanjut supaya aspirasi korban itu atau keluarga nya menjadi perhatian utama dari JPU untuk melakukan banding atau tidaknya,” tuturnya.
[…] Terkait Penolakan Banding Korban Penganiayaan Anak, ini Penjelasan JPU Lingga dan Tanggapan MAKI […]
[…] Baca Juga : Terkait Penolakan Banding Korban Penganiayaan Anak, ini Penjelasan JPU Lingga dan Tanggapan MAKI […]