Sejumlah nama Obligor dan Debitor Penerima Dana BLBI (Pt Liputan 6)
Kamis, 28 Oktober 2021
Investigasupos.com | Kepri – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, Satgas BLBI kembali menyita dan memblokir sejumlah aset debitor/obligor penerima dana BLBI pada tahun 1998 lalu.
Sejumlah aset yang disita tersebar di beberapa wilayah, berupa tanah dan bangunan. Ada juga berupa uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar AS. Hingga kini tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara
Beberapa aset kredit dan aset properti telah dikembalikan dan dikuasai negara, hingga kini 19 obligor/debitor sudah di panggil. Walau tidak semua memenuhi panggilan.
Dari sejumlah obligor dan debitor yang memenuhi panggilan, tidak semua menerima dan mengakui jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak bahkan tidak ingin membayar.
Akibatnya satgas langsung bertindak menyita sejumlah aset mereka yang meliputi perusahaan aset tanah, rekening dan saham. Lalu melakukan penyitaan harta kekayaan lain serta pembatasan keperdataan.
“Satgas akan melakukan penyitaan atas sejumlah harta kekayaan lain obligor/debitor, serta melakukan pembatasan keperdataan,” ungkap Mahfud.
Adapun harta yang disita Satgas adalah penguasaan aset kredit yang berhasil diamankan senilai Rp 2,4 miliar dan 7,6 juta dollar AS, dan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.
Kemudian, satgas juga memblokir 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, dan balik nama menjadi atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi.
Kini Aset-aset tersebut telah diberikan kepada 7 kementerian/lembaga melalui penetapan penggunaan aset (PSP) yaitu BNN, BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS. Nilai seluruhnya mencapai Rp 791,17 miliar.
“Selain itu, satgas BLBI juga akan melakukan hibah aset properti kepada pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345,73 miliar,” tutup Mahfud (Sukur)














































