Setelah Mangkir Dua Kali, KPK Panggil Zulkifli Hasan Untuk yang Ketiga Kalinya
Jumat, 14 Februari 2020, 08.00 Wib/ Kontributor: Arianto/ Editor: M. Sukur
Investigasipos.com. JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan untuk yang ketiga kalinya hari ini, Jumat (14/02/20) dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan. Lembaga anti korupsi ini masih menunggu kehadiran pria yang baru saja dikukuhkan sebagai Ketua Umum PAN periode 2020-2025 tersebut. Dia yakin Zulkifli akan datang karena pemanggilan hari ini atas permintaan yang bersangkutan.
“Kami berencana memanggilnya lagi, kami masih menunggu konfirmasinya untuk hadir. Kami yakin beliau akan kooperatif hadir,” ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/02/2020).
Ali mengatakan pada pemanggilan kedua, Kamis 06 Februari 2020, Zulkifli tidak hadir dengan alasan ada acara yang tidak bisa ditinggal. Saat itu, Zulkifli meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang melalui sebuah surat.
Dia pun menyebut KPK tidak segan memanggil paksa jika Zulkifli kembali tidak hadir besok. Meski berstatus sebagai Wakil Ketua MPR, Zulkifli tetap memiliki status sama di mata hukum dengan warga negara yang lain,” tutup Ali dihadapan para wartawan.
BACA JUGA : Asman Abnur Mundur dari Caketum PAN
Sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri atas korporasi pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD). PT Palma, Legal Manager dan pemilik PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT).
Korporasi tersebut diduga mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Perusahaan itu diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki PT Darmex Argo. Nama Zulkifli Hasan disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka itu.
Pada 09 Agustus 2014, Zulkifli Hasan yang masih menjabat Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 08 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.














































