Investigasipos.com – Aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar menyebutkan, KPK tidak bersungguh-sungguh dalam memburu buronan koruptor Nurhadi. Yang selama ini sebenarnya tinggal di tempat tinggalnya, di apartemen di Jakarta Selatan bersama keluarganya.
”Nurhadi tidak bersembunyi. Dia ada di tempat tinggalnya. Itu cuma akal-akalan saja dia di DPO,” terang Haris Azhar saat dihubungi di Jakarta, dikutip dr kompas Rabu (19/02/2020).
Nurhadi ditetapkan oleh KPK masuk dalam DPO setelah tiga kali tidak memenuhi pemanggilan KPK. Sekretaris Mahkamah Agung itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan perkara yang dilakukan pada tahun 2015-2016 lalu.
Baca juga : Ketua MPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Agung Fokus dalam Perampasan Aset Terpidana Korupsi
Selain Nurhadi, ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Saat ini keduanya juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, terkait keberadaan Nurhadi pendiri Lokataru Foundation itu enggan menyebutkanya lebih detail Menurut Haris, informasi detil itu sudah ia beritahukan kepada KPK, pada hari Selasa (18/02/2020).kemarin.
Menurut Haris, semestinya KPK jangan hanya melakukan pemanggil saja kepada Nurhadi, namun tidak dicari. penggeledahan urung dilakukan. Tidak di tempat tinggalnya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan tidak pula di apartemennya di Jaksel.
Baca juga : Soal Keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Pinta Haris Menguraikan Tudingannya Secara Terbuka.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, KPK pun menyarankan Haris untuk menjelaskannya secara terbuka terkait lokasi keberadaan Nurhadi serta menyebutkan siapa yang menjaganya.
Selain itu, KPK juga mendorong kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, untuk memberi tahu keberadaan kliennya karena sebelumnya dia menyatakan Nurhadi ada di Jakarta.
”Jika memang memiliki itikad baik, silakn Maqdir datang ke KPK sampaikan kepada Nurhadi supaya menyerahkan diri ke KPK. KPK akan menindak tegas siapa pun yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK,” tutup Ali.













































