Poto bersama Pimpinan Lembaga KPK Kepri dan Kabid Aset beserta Staf BPKAD Kepri saat Audensi
KEPRI. Investigasipos.com, Pimpinan Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (L- KPK) Kepri. Melakukan Audensi ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri, Senin (20/05/19).
Dalam kunjungan tersebut, Pimpinan Lembaga KPK Kepri, disambut langsung oleh Roslan (Kabid Aset BPKAD) beserta Stafnya dan diarahkan keruangan rapat untuk selanjutnya melakukan audiensi.
“Sudah merupakan tugas pokok kami sebagai Lembaga KPK yang ada di Kepri menyoroti serta mengkritisi temuan temuan yang dianggap melanggar aturan atau melanggar Undang undang yang berlaku,” sebut Sekjen Lembaga KPK, Alfi Syahrin Arifin.
Dalam kunjungan tersebut, Sekjen KPK, Alfi. Memaparkan, Alasannya melakukan Audensi kepada BPKAD Provinsi Kepri. Selain untuk mengklaripikasi semua temuan temuan permasalahan yang ada di lapangan, sekaligus melakukan silaturahmi.
“Ada banyak temuan yang kami rangkum dalam buku catatan, hanya 4 aitem yang ingin kami tanyakan kepada BPKAD Kepri terkait Aset. Salah satunya yang paling menonjol dan jadi opini publik belakangan ini diantaranya,” ungkap Alfi.
Pertama, kami tanyakan mengenai Status Aset Plat baja yang saat ini berkasus. “Apakah Plat baja tersebut selama ini sudah terdaftar menjadi Aset di BPKAD Kepri.
Pimpinan Lembaga KPK Kepri saat melakukan pengambilan data
Kedua, kami akan dudukan beberapa permasalahan pengaduan masyarakat terkait Aset Pemprov Kepri yang diganti rugi sama pemerintah, khususnya di dompak. Namun selama ini sebahagian masyarakat belum pernah merima ganti rugi tersebut.
Selanjutnya, yang ketiga kami juga ajan tanyakan tentang Berita acara penyerahan sertifikat tanah dari PT Antam ke pemerintah Prov Kepri, sebanyak 243 Hektar.
Untuk aitem yang ketiga ini,” beber Alfi. Kami akan kupas terlebih dahulu nengenai status hibah lokasi tanah ‘Bukit Pari’. Di hibahkan sebnyak 51 Hektar ke Pemprov Kepri, namun HGB nya hanya 42 Hektar saja. Kemana 9 Hektarnya lagi.
Sementara hasil temuan Tim Lenbaga KPK Kepri di lapangan tanah tersebut sudah dimiliki oleh nama pejabat tertentu,” beber Alfi dalam Audensi yang sedang berlangsung saat itu.
Kemudian, untuk kejelasan kasus yang keempat pihak BPKAD meminta penundaan sementara menjawab hal itu, karena harus konsultasi terlebih dahulu kepada instansi yang berwenang.
Setelah itu, menanggapi hasil paparan pengaduan dari Tim Lembaga KPK Kepri dalam Audensi tersebut, Kepala BPKAD Kepri. Andri Rizal. Melalui Kabid aset BPKAD, Roslan. Mengucapkan rasa terima kasihnya atas segala masukan yang di beri.
Kabid Aset BPKAD Kepri, Roslan bersama Staf saat Audensi
“Saya atas nama Kepala BPKAD Provinsi Kepri, mengapresiasi langkah Pimpinan Lembaga KPK Kepri, hadir melakukan Audensi terkait hasil temuan dan pengaduan dari masyarakat untuk di dudukan bersama. Semoga kedepannya kita bisa saling mengisi dan bersinergi ,” tutur Roslan mewakilkan Andri Rizal.
Menurut, Roslan. Untuk menjawab pertanyaan kasus yang pertama. Mengenai sisa Plat baja Pembangunan jembatan Dompak itu, perlu kami luruskan. hingga mencuat kasus ini, “Sebelumnya Plat baja tersebut belum pernah terdata sebagai Aset di BPKAD Kepri,” jelas Roslan menyampaikan.
Lalu, untuk pertanyaan yang kedua tentang Berita acara penyerahan sertifikat tanah dari PT. Antam ke pemerintah Prov Kepri, sebanyak 243 Hektar. Perlu kami luruskan, hal itu tidak pernah terjadi cuma kemaren ada kesalahan pihak media yang memberitakan hal itu,” terangnya.
Seterusnya untuk pertanyaan yang ketiga, kami memang tidak tau pernasalahan itu dan kami akan segera mempelajari hasil temuan Tim Lembaga KPK terkait hal ini, Pungkasnya.
Usai Audensi, Pimpinan Lembaga KPK menyerahkan beberapa hasil catatan Kasus temuan kepada Kabid Aset BPKAD Kepri, Roslan. Untuk dipelajari dan di tanggapi selanjutnya.
Hadir dalam Audensi itu, Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedy Sihombing, Sekjen Lembaga KPK Kepri Alfi Syahrin Arifin, Sekretaris Pembina Lembaga KPK Kepri, Gading Batubara, Kabid Aset BPKAD, Roslan dan stafnya serta awak media.
(Incek Kur)














































