Beranda Aparatur 39 TKI Ilegal Dipindahkan ke Mes Satpolairud Polres Bintan

39 TKI Ilegal Dipindahkan ke Mes Satpolairud Polres Bintan

Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi
Senin, 17 Februari 2020, 10.05 Wib/ Kontributor: Hms/ Editor: M. Sukur
Investgasipos.com, BINTAN (KEPRI) –
Kapolres Bintan melalui Kasat Polairud, AKP Suardi, hari ini, Senin (17/02/2020) mengatakan, pihaknya (Polairud Polres Bintan), saat ini sudah membawa dan memindahkan 39 TKI Ilegal ke markas Polairud Polres Bintan.
Adapun alasan pemindahan 39 TKI ilegal itu, karena tempat penanpungan orang yang ada di Pos Airud saat ini sudah penuh. Dan terpaksa harus dipindahkan ke markas Polairud Polres Bintan.
“Kita sudah bawa 39 TKI Ilegal ke markas Satpolairud Polres Bintan kemarin, karena tempat penampungan orang yang ada disini sudah penuh,” terang Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi di hadapan awak media.

Dia juga menjelaskan, ada 39 orang TKI dan 2 orang ABK Kapal serta 1 orang sopir lori yang telah diamankan. Dari 39 TKI tersebut, 33 orang di antaranya laki-laki dan 6 orang lainnya wanita.

“Semuanya telah kita amankan, saat ini Polisi telah menetapkan dua orang yang menjadi tersangka yakni inisial DN (33 tahun) dan JF (40 tahun ). Keduanya diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Kasat Polairud, AKP Suardi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here