Polres Lingga Rutin Menyalurkan BTPKLWN Kepada Masyarakat
Jumat, 08 April 2022
Lingga l Investigasipos.com – Polres Lingga rutin menyalurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) kepada masyarakat di Wilayah Kabupaten Lingga.
“BTPKLWN ini adalah Program Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang memiliki Usaha sebagai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan guna membantu serta meningkat ekonomi masyarakat”. kata Kasi Keuangan Polres Lingga BRIPKA Hermandi Sembiring di Mapolres Lingga, Jum’at (08/4/2022).
Adapun jumlah Masyarakat yang menerima BTPLKWN untuk wilayah Kabupaten Lingga dengan Target sebanyak 19.500 Orang dengan rincian yaitu untuk Pedagang Kaki lima dan warung sebanyak 6.000 orang sedangkan Nelayan sebanyak 13.500 orang.
Untuk kegiatan penyaluran BTPKLWN ini sudah dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2022 dan sampai saat ini telah disalurkan sebanyak 3000 orang dengan nilai bantuan Rp.600.000 per orang.
Selanjutnya untuk Kriteria masyarakat yang menerima Penyaluran BTPKLWN adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, Memiliki usaha sebagai Pedagang kaki lima, warung dan Nelayan buruh atau Nelayan memiliki Kapal dibawah 5 GT dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Bantuan Produktif Usaha Mikro,” ujar BRIPKA Sembiring.
Sementara itu untuk hasil pendataan terhadap warga dimasukan ke dalam Aplikasi Puskeu Presisi untuk mengetahui data warga itu terverifikasi atau tidak, dan apabila data warga tersebut terverfikasi maka terhadap warga itu diberikan undangan untuk menerima BTPKLWN yang nantinya akan disampaikan para petugas pendataan / Bhabinkamtibmas. Untuk data warga yang tidak terverifikasi maka yang bersangkutan tidak berhak menerima BTPKLWN.
“Dengan adanya BTPKLWN ini di imbau kepada masyarakat Kabupaten Lingga sesuai dengan kriteria tersebut supaya mendatakan diri kepada Bhabinkantibmas atau anggota polri yang terdekat untuk mendapatkan BTPKLWN dan juga mengimbau untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis 2 dan dosis 3 (booster) serta mematuhi Protokol kesehatan covid-19 dalam melakukan aktifitas.” pungkasnya. (Hm)














































